Tentang Kenaikan Tarif Listrik

Tuesday, May 2, 2017


Lagi heboh soal kenaikan listrik


Saya tidak akan beropini macam-macam,disini saya hanya merangkumkan hal-hal yang mungkin banyak yang belum tau atau salah pengertian.


Saya sertakan link-linknya bagi yang mau penjelasan lebih detail.



1. Tarif Listrik Naik?



Bukan naik, yang benar adalah pemerintah mencabut subsidi listrik bagi yg tdk berhak menerimanya.

Subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp 49,32 triliun di 2015 lalu atau sekitar 87 persen dr seluruh pelanggan listrik.

Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA hanya 4,1 juta pelanggan yang layak diberikan subsidi.

Pencabutan subsidi listrik dilakukan bertahap sejak Januari 2015 dan itu telah dilakukan untuk pelanggan 450 VA yg tdk berhak disubsidi.

Tahun ini pencabutan subsidi dilakukan sejak januari 2017 untuk pelanggan 900 VA secara bertahap.


http://listrik.org/pln/tarif-dasar-listrik-pln/



2. Tagihan Listrik Naik 110%?

Tidak

Tagihan listrik naik turun tergantung pemakaian. Bisa 110%, bisa 200% bahkan bisa 1000%. berbeda-beda tiap keluarga tergantung berapa banyak lampu dan elektronik yang ada di rumahnya

Yang benar,

Akibat pencabutan subsidi listrik bagi yang tidak berhak maka harga listrik dibayarkan pelanggan sesuai harga aslinya.

Jadi selama ini PLN menjual listrik per kwh adalah sebesar Rp 1.467. Oleh pemerintah harga ini disubsidi yg besarnya tergantung VA nya. Untuk pelanggan 900 VA disubsidi sebesar kira-kira 58% sehingga masyarakat hanya membayar Rp 605/kwh. Kurang dari setengah harga asli.

Sisanya yg bayar siapa?

Ya pemerintah kepada PLN.


Per 1 jan 2017 untuk pelanggan listrik 900 VA subsidi dicabut dalam 3 tahap setiap 2 bulan sekali.

Pencabutannya sebesar 30% per tahap atau per 2 bulan. yaitu :


  • Per 1 jan 2017 dikurangi 30%, harga listrik dari Rp605 menjadi Rp791 /kwh
  • Per 1 Maret 2017 dikurangi 30% lagi, harga listrik menjadi Rp1.034/kwh
  • Per 1 mei 2017, dikurangi lagi 30%, harga listrik menjadi Rp1.352/kWh.

Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya sehingga pelanggan benar2 membayar harga asli yaitu Rp 1.467/kwh


http://listrik.org/news/subsidi-listrik-900-va-dicabut-naik-bertahap-hingga-juli-2017/



3. Pemerintah Tidak Pro Rakyat?


Hmmm

Pengalihan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA akan menghemat anggaran subsidi sekitar Rp 22,1 trilyun.

Anggaran ini akan dialihkan untuk membangun infrastruktur listrik di 2000 desa lebih di Sumatera dan Papua.

Jadi ga orang di Jawa saja yg menikmati listrik,pembangunan merata di seluruh negeri.

Untuk pelanggan listrik 900 VA dalam kategori tidak mampu, subsidi listrik tidak akan dicabut, tetap akan diberikan.


http://m.beritasatu.com/ekonomi/399898-pengalihan-subsidi-900-va-untuk-melistriki-28-juta-penduduk.html

4. Dalam Bentuk Apa Subsidinya?

Wacananya sih dalam bentuk bantuan tunai yang disalurkan langsung ke kartu KKS para penerima subsidi.

Kartu KKS ini adalah kartu merah putih berbentuk ATM yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Saat ini di kartu merah putih atau yang disebut KKS itu, sudah disediakan sekitar 30 wallet oleh BRI, yang mana di masing-masing wallet ditujukan untuk memasukkan kuota/saldo dari bantuan pemerintah.

Jadi, ntar subsidinya diberikan dalam bentuk bantuan tunai ke rekening dan bisa diambil di seluruh jaringan kerja BRI

Besar subsidi listrik yang diterima oleh konsumen 450 VA dan 900 VA rata-rata setiap bulan tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan.



5. Siapa yg berhak mendapat subsidi?


Adalah golongan masyarakat tidak mampu yg sudah didata Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang dilakukan sejak 2010.

Jadi PLN akan menerima data dari TNP2K siapa saja pelanggan listrik 900 VA yg tergolong tidak mampu.

PLN akan memverifikasi data tersebut dg survey ke alamat pelanggan. Jika memang datanya benar,maka terhadap si pelanggan tetap dikenakan tarif subsidi yaitu sebesar Rp 605/kwh.

Selain itu,pemegang Kartu Keluarga Sejahtera otomatis merupakan penerima subsidi listrik.

https://m.detik.com/finance/energi/d-3420657/begini-cara-pemerintah-tentukan-warga-yang-layak-dapat-subsidi-listrik#top

Jadi, masyarakat yang memang tidak mampu masih tetap disubsidi. Yang dicabut itu ya memang yang tidak layak dapat subsidi.

Tidak usah membandingkan dengan negara arab sana misalnya yah, karena memang kondisinya ngga sama :)

Oya, FYI aja, Kartu KKS untuk penampungan bantuan-bantuan pemerintah itu saat ini isinya udah banyak lho.

Ada program bantuan Keluarga Harapan (PKH) yang besarnya sesuai jumlah anggota keluarga.

Ada program PIP , ini untuk biaya sekolah anak yang kurang mampu, dan besarnya tergantung jumlah anak yang sekolah.

Ada bantuan Beras Sejahtera (rastra), berupa beras 10 kg dan gula 2 kg/bulan per keluarga.

Ntar akan ada bantuan subsidi listrik dan subsidi gas.

Jadi pemerintah sekarang tuh menurut saya ya, sedang berusaha mendudukkan segala sesuatu ke posisinya masing-masing.

Yang butuh bantuan dibantu, yang ngga layak dibantu ya tidak diberi bantuan subsidi, tapi ntar dikasi kompensasi lain dalam bentuk infrastruktur yang akan mendukung kenyamanannya.

Be Patient.


6. Tapi kadang data tidak sesuai,banyak orang tidak mampu yang tidak terdata. Jika ini terjadi bagaimana?

Yup bener. Ini adalah kekhawatiran masyarakat. Tapi jangan khawatir,pemerintah sudah mengantisipasinya dengan memberikan jalan pengaduan kepada masyarakat.

Jadi masyarakat yang merasa tidak mampu boleh banget mendaftarkan diri agar dapat menerima subsidi listrik dari negara.


Caranya :


  • Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penerapan Subsidi Listrik Tepat sasaran melalui kantor Desa dan Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan dan / atau kantor kabupaten. Oleh kecamatan atau kabupaten, pengaduan tersebut diteruskan ke Posko Pusat.
  • Apabila rumah tangga pengadu terdapat dalam Data Terpadu, maka segera ditindaklanjuti oleh PLN dan diberikan tarif bersubsidi;
  • Apabila rumah tangga pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu, maka Pokja Pengelola Data Terpadu akan memverifikasi pengaduan tersebut, apakah termasuk kategori miskin dan tidak mampu
  • Dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, telah disiapkan website “Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Untuk Rumah Tangga” yang dapat diakses pada alamat subsidi.djk.esdm.go.id




7. Apa saja yg dibawa?


  • KTP
  • KK
  • Kartu Keluarga Sejahtera atau KPS jika ada
  • Bukti Pembayaran Rekening listrik atau bukti pembelian token listrik utk prabayar.


Info lengkap baca disini :

http://www.tnp2k.go.id/images/uploads/downloads/Buku%20Tanya%20Jawab%20Lampiran%20Juknis.pdf

Jadi jangan negatif thinking dulu ke pemerintah.

Iya pencabutan subsidi listrik pastilah akan berimbas pada semakin besarnya pengeluaran kita, tapi toh tujuannya baik, untuk memberi listrik juga ke saudara-saudara kita yang belum menikmati listrik.

Ya masak cuma kita aja yang pengen rumahnya terang, saudara kita yang lain juga mau.

Ini yang disebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ngga apa sih kita mengeluh, karena pencabutan sekaligus pengalihan subsidi listrik ini pasti awalnya akan terasa berat, Tapi demi Indonesia yang lebih baik kenapa ngga? Toh kalau kita merasa ga mampu pemerintah kasih jalan untuk tetap menerima subsidi.

Tetap semangat ya semuaaa.


(NB. Kalau ada yang mau nambahin atau mengoreksi dipersilahkan )

21 comments on "Tentang Kenaikan Tarif Listrik"
  1. Bahasa halus yang saya terima dari pegawai PLN sih, penyesuaian tarif hehe. Tetapi masyarakat awam menerimanya listrik naik :D

    ReplyDelete
  2. banayk yang salah ya, subsidi dihapus dikiarin naik , makasih info menariknya

    ReplyDelete
  3. Listrikku gak bersubsidi jadi gak ngaruh. Tapi emang kalau udah dikasi kenyamanan trus dicabut itu rasanya nyesek ya mbak, hehe

    ReplyDelete
  4. Meski udah dikasih tahu dari awal tahun, tetap aja sih perubahan tarif yang terjadi bikin kaget dan mata melotot. He.

    ReplyDelete
  5. Makasih penjelasannya Mba, jadi tahu deh alasan kenaikan pembayaran listrik di rumah :)

    ReplyDelete
  6. Yang gemes adalah ... banyak yg kesel, nyetatus, dan ujung-ujungnya apa? Jelek-jelekin presiden. Yaelah makanya cari tahu dulu jangan keburu suudzon zzz kzl.

    ReplyDelete
  7. Aku belum tahu listrikku berapa bulan ini, belum bayar soalnya wkkwkwkw
    Mb Windi makasih inponyah ya muach

    ReplyDelete
  8. aq baru tahu kalo listrik naik, eh gak di subsidi lagi yah mbak. makasih infonya mbak

    ReplyDelete
  9. Saya baru tahu malah. Makasih banget y, informasi menarik.

    ReplyDelete
  10. ndak apa sih subsidi dicabut dan diarahkan ke yg lebih berhak dalam bentuk lain, tapi ya kan kayak presiden2 dulu ada tuh di umumkan,

    dan terakhir semoga beneran direalisasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya diumumkan lah mas dari beberapa bulan lalu. masnya aja yang kurang baca berita mungkin ya. itu mba windi di atas padahal ngasih link berita sumbernya lho. :)

      Delete
  11. Mirip2 sama kasus bbm premium, orang2 taunya harga naik padahal maksudnya subsidi dicabut. Harusnya cari tahu dulu ttg subsidi ini baru komentar..hmm

    ReplyDelete
  12. Yah... Baguslah.
    Berarti seorang PNS golongan 2a tarif listrik nya sama dengan tarif listrik seorang bupati.
    Hahahaha.... Manstaaaabek..... Pemakaian 110 meter bayarnya 150 rebu....

    ReplyDelete
  13. Aku pakai yg 1300, jadi gak ada pencabutan subsidi, lah emang gak dapet subsidi :D

    Mudah-mudahan penyaluran kartu keluarga sejahteranya tepat sasaran sehingga subsidinya pun tepat sasaran.

    ReplyDelete
  14. Sepakat Ama tulisan mu mbak, hanya ke depan data TNP2K segera diperbaharui, saya ngurusi bansos pemasangan listrik dan banyak yg benar2 tidak mampu ngga bisa pasang daya 450 dan 900 yg disubsidi, padahal dari Pemda dapat bantuan dan mereka layak tapi di data PLN tidak masuk data terpadu itu, beruntunglah kita bisa menikmati listrik daripada saudara dipelosok,

    ReplyDelete
  15. Pembahasan yang bagus mengenai listrik :) Ada satu hal yang belum banyak dimanfaatkan masyarakat, yaitu subsidi golongan bisnis dan sosial.

    Migrasi tarif listrik B1 dari R1 adalah salah satu solusi yang tepat untuk mendapatkan tarif subsidi. Namun, hal ini diperuntukkan bagi rumah/bangunan yang menjadi bisnis kecil/UMKM. Dari warung sayur, toko kelontong, konter pulsa, hingga ruko dan minimarket.

    Untuk migrasi ke B1 di http://listrik.org/pln/cara-migrasi-tarif-listrik-b1/

    Jika ada relasi yang layak untuk mendapatkan tarif B-1, mohon direkomendasikan ya.

    ReplyDelete
  16. Apa saja yang menentukan berhak dapat subsidi atau tidak? Apa ada instansi yang mensurvei? Atau syarat-syarat tertentu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu udah aku kasih linknya di atas mba. Yang menentukan adalah dinas sosial berdasar data dari BPS. namun kalau ternyata kita merasa tidak mampu tetapi belum terdata sebagai penerima subsidi, maka kita bisa mendaftarkan diri. itu udah aku jembreng caranya.

      Delete
  17. lebih baik pemerintah jangan cabut subsidinya..
    tapi hilangkan listriknya.. supaya adil..
    jadi rakyat tak perlu bayar listrik..
    papua jawa sumatera tak ada listrik.. itu baru adil
    saya sayang indonesia...

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga senang yah main kesini :)

Custom Post Signature